Minggu, 05 Juli 2015

REGULASI SETENGAH HATI: MENJAMURNYA MINIMARKET MENGGERUS PASAR TRADISIONAL

Pasar tradisional yang menjadi tumpuan hajat hidup ribuan masyarakat miskin di Negeri ini hampir saja punah. Hal ini disebabkan karena menjamurnya minimarket. Senjata yang diperlukan untuk menyelamatkan pasar tradisional.
 dari kepunahan hanya ada dua yaitu peraturan pemerintah tentang perlindungan pasar tradisional dan upaya pemerintah dalam melakukan perubahan terhadap pasar tradisional. Dua senjata itu dijamin dapat mengembalikan kejayaan pasar tradisional seperti puluhan tahun lalu saat ritel modern  belum memasuki atmosfer persaingan bisnis.
Regulasi pasar di Indonesia hingga kini masih bersandar SKB Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Menteri Dalam Negeri No. 145/MPP/Kep./5/1997 tentang penataan, pembinaan pasar dan pertokoan. Sementara untuk pasar modern masih merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 107/MPP/Kep/2/1998 tentang tata cara izin usaha pasar modern. Kedua peraturan tersebut tidak lagi memadai dalam mengakomodasi situasi yang terjadi saat ini.
Di era otonomi daerah saat ini pemerintah pusat kian sulit mengontrol  kebijakan pemerintah daerah yang menyangkut keberadaan pasar modern. Ironisnya demi mengejar pendapatan asli daerah (PAD), tak jarang pemerintah daerah berperan sebagai agen para investor pasar modern yang beroperasi di wilayahnya. Mereka lupa bahwa nasib para pengusaha kecil dan pedagang tradisional seharusnya menjadi prioritas untuk dilindungi.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan usaha jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efesien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pasar yang wajar.
Fenomena di berbagai kota di Indonesia menunjukkan kegiatan pemerintah dalam merelokasi bahkan menggusur pasar-pasar tradisional dengan dalih keindahan dan ketertiban umum. Hal ini tentu sangat merugikan pengusaha kecil dan pedagang tradisional yang menggantungkan nasib hidupnya di pasar-pasar tradisional. 
 Harga-harga barang kebutuhan pokok di ritel-ritel modern terkadang sangat murah namun mulai dilarang seperti dalam pasal 5 tahun 1999 bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.
Peraturan pemerintah daerah juga mempunyai andil penting dalam melindungi pasar tradisional. Setiap pemerintah daerah harus berani menolak suap dari para developer yang akan membangun ritel modern di sekitar pasar tradisional. Berbagai perda yang harus diterapkan untuk membombardir ritel modern adalah setiap pasar modern yang memiliki luas 1-200 m² harus berada minimal 200 m dari lokasi pasar tradisional. Ritel modern ini digolongkan sebagai minimarket dimana jumlahnya maksimal 1 unit di kota kecil, 2 unit di kota besar, dan 3 unit di kota metropolitan per kelurahan.
Pemerintah Daerah seharusnya mengatur setiap ritel modern yang memiliki luas 201-1.000 m² harus berada minimal 400 m dari lokasi pasar tradisional. Ritel modern ini digolongkan sebagai supermarket dimana jumlahnya maksimal 1 unit di kota kecil, 3 unit di kota besar, dan 5 unit di kota metropolitan per kecamatan.
Pemerintah juga harus mengatur setiap ritel modern yang memiliki luas >1. 001 m² harus berada minimal 1 km dari lokasi pasar tradisional. Ritel modern ini digolongkan sebagai hypermarket dimana jumlahnya maksimal 1 unit di kota kecil, 3 unit di kota besar, 5 unit di kota metropolitan per kota / kota bagian. Perda ini seharusnya menjadi jaminan bagi terlindunginya keeksistensian pasar tradisional. Masyarakat juga harus berani menyegel hingga membakar apabila ada ritel modern yang berdiri di dekat pasar tradisional.
Sudah saatnya pemerintah daerah melakukan pembenahan terhadap pasar tradisional di Indonesia mulai dari infrastruktur hingga pelayanan. Masyarakat mengutamakan kenyamanan dalam berbelanja di pasar tradisional. Para pemerintah daerah maupun pihak swasta harus memberikan kontribusi dalam perubahan pasar tradisional. Pemerintah harus mengeluarkan strategi untuk mengembalikan minat masyarakat agar kembali berbelanja di pasar tradisional.
Beberapa langkah yang dapat di tempuh pemerintah kota / daerah untuk mengembalikan keeksistensian pasar tradisional adalah merenovasi bangunan pasar tradisional seperti mengganti lantai yang kotor dengan keramik, mengecet bangunan pasar tradisional agar terlihat menarik, memeperbaiki kamar mandi sehingga menjadi bersih. Dana renovasi diambil dari APBD dan sumbangan pemerintah provinsi / pusat.
Pemerintah daerah seharusnya melakukan penataan terhadap pedagang-pedagang yang ada di dalam pasar sesuai dengan barang dagangan mereka. Jadi ada zona-zona tersendiri seperti zona sayur-mayur, zona ikan laut, zona daging-dagingan, zona kue basah, zona kebutuhan dapur. Penataan ini membuat para pembeli di pasar tradisional tidak kebingungan mencari kebutuhan mereka.
Pemerintah daerah harus melatih para pedagang pasar tradisional agar menjaga kebersihan pasar. Pedagang pasar harus membuang sampah dagangan pada tempat sampah yang telah disediakan. Menyapu dan mengepel bedak mereka setiap akan menutupnya agar kenyamanan para pembeli di pasar tradisional tetap terjaga setiap hari.
 Pemerintah daerah harus membentuk tim pembersih pasar yang terdiri atas pasukan kuning. Tim ini bertugas untuk membersihkan pasar sekali dalam seminggu. Tim ini membersihkan lantai, bedak kios, hingga kamar mandi yang ada dalam pasar sehingga pembeli merasa nyaman ketika berbelanja di pasar.
Pemerintah seharusnya membentuk tim keamanan pasar yang terdiri dari atas hansip. Tim ini bertugas untuk menjaga keamanan pasar seperti memberantas preman sehingga pembeli merasa aman ketika berbelanja di pasar.
Pemerintah juga bisa mengambil langkah untuk mengombinasikan pasar tradisional dengan pasar wisata. Jadi pasar tradisional juga menjual souvenir-suvenir  atau oleh-oleh khas daerah tersebut. Pasar pariwisata tradisional ini juga menjadi sarana parawisata Indonesia.
Pemerintah sebaiknya mengadakan even-even menarik di pasar-pasar tradisional seperti goyang dangdut grebek pasar atau demo memasak gratis di pasar-pasar tradisional sehingga menarik banyak perhatian masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional. Hal ini selain bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat luas juga dapat mempengaruhi prospek pendapatan masyarakat menengah kebawah yang selama ini selalu terpinggirkan.
Pemerintah seharusnya tidak lupa untuk menginstruksikan kepada semua sekolah di Indonesia agar menghimbau kepada murid-muridnya agar mau berbelanja atau mengadakan penelitian di pasar tradisional. Kebiasaan untuk berkecimpung di pasar biasanya akan menimbulkan kecintaan terhadap pasar.
Pemerintah harus tegas melarang berdirinya ritel-ritel mini modern yang beroperasi disekitar pasar tradisional yang tersebar hampir diseluruh wilayah kecamatan seperti Alfamart, Indomaret, Circle K, Giant Supermarket, dan Carrefour Express. Pemerintah harus berani menyegel ritel-ritel mini modern yang mendirikan tempat usaha di sekitar pasar tradisional. Bukan malah menerima dengan suka rela hadirnya ritel-ritel modern seperti yang telah terjadi saat ini.

Niscaya dengan adanya berbagai langkah proteksi dari pemerintah dan masyarakat, pasar tradisional akan tetap eksis seperti sediakala. Kita ingin melihat pasar-pasar tradisional di Indonesia menjadi bersih dan nyaman. Kita masih ingin melihat anak-cucu kita merasakan berbelanja di pasar tradisional. Nasib para pedagang di pasar tradisional masih terselamatkan dan dapat terus mempertahankan aset perekonomiannya guna memenuhi hajat hidupnya. Nasib masyarakat pedesaan yang hanya menggantungkan kebutuhan hidupnya pada pasar tradisional juga masih bisa terselamatkan. Inilah wujud demokrasi dalam bidang ekonomi yang selama ini kita kehendaki.            

1 komentar:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, http://www.rakgudangheavyduty.com/ Telp: 021-87786434 / 021-87786435 / 021-87786436 / 021-87787047

    BalasHapus