Pasar tradisional yang menjadi tumpuan hajat hidup ribuan masyarakat
miskin di Negeri ini hampir saja punah. Hal ini disebabkan karena menjamurnya
minimarket. Senjata yang diperlukan untuk menyelamatkan pasar tradisional.

Regulasi pasar di Indonesia hingga kini masih bersandar SKB Menteri
Perindustrian dan Perdagangan dengan Menteri Dalam Negeri No.
145/MPP/Kep./5/1997 tentang penataan, pembinaan pasar dan pertokoan. Sementara
untuk pasar modern masih merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No. 107/MPP/Kep/2/1998 tentang tata cara izin usaha pasar modern.
Kedua peraturan tersebut tidak lagi memadai dalam mengakomodasi situasi yang
terjadi saat ini.
Di era otonomi daerah saat ini pemerintah pusat kian sulit
mengontrol kebijakan pemerintah daerah
yang menyangkut keberadaan pasar modern. Ironisnya demi mengejar pendapatan
asli daerah (PAD), tak jarang pemerintah daerah berperan sebagai agen para
investor pasar modern yang beroperasi di wilayahnya. Mereka lupa bahwa nasib
para pengusaha kecil dan pedagang tradisional seharusnya menjadi prioritas
untuk dilindungi.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi
menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk
berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan usaha jasa dalam
iklim usaha yang sehat, efektif dan efesien sehingga dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi pasar yang wajar.
Fenomena di berbagai kota di Indonesia menunjukkan kegiatan pemerintah
dalam merelokasi bahkan menggusur pasar-pasar tradisional dengan dalih
keindahan dan ketertiban umum. Hal ini tentu sangat merugikan pengusaha kecil
dan pedagang tradisional yang menggantungkan nasib hidupnya di pasar-pasar
tradisional.
Harga-harga barang kebutuhan pokok
di ritel-ritel modern terkadang sangat murah namun mulai dilarang seperti dalam
pasal 5 tahun 1999 bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa harus dibayar konsumen
atau pelanggan pada pasar yang sama.
Peraturan pemerintah daerah juga mempunyai andil penting dalam melindungi
pasar tradisional. Setiap pemerintah daerah harus berani menolak suap dari para
developer yang akan membangun ritel modern di sekitar pasar tradisional.
Berbagai perda yang harus diterapkan untuk membombardir ritel modern adalah
setiap pasar modern yang memiliki luas 1-200 m² harus berada minimal 200 m dari
lokasi pasar tradisional. Ritel modern ini digolongkan sebagai minimarket
dimana jumlahnya maksimal 1 unit di kota kecil, 2 unit di kota besar, dan 3
unit di kota metropolitan per kelurahan.
Pemerintah Daerah seharusnya mengatur setiap ritel modern yang memiliki
luas 201-1.000 m² harus berada minimal 400 m dari lokasi pasar tradisional.
Ritel modern ini digolongkan sebagai supermarket dimana jumlahnya maksimal 1
unit di kota kecil, 3 unit di kota besar, dan 5 unit di kota metropolitan per
kecamatan.
Pemerintah juga harus mengatur setiap ritel modern yang memiliki luas
>1. 001 m² harus berada minimal 1 km dari lokasi pasar tradisional. Ritel
modern ini digolongkan sebagai hypermarket dimana jumlahnya maksimal 1 unit di
kota kecil, 3 unit di kota besar, 5 unit di kota metropolitan per kota / kota
bagian. Perda ini seharusnya menjadi jaminan bagi terlindunginya keeksistensian
pasar tradisional. Masyarakat juga harus berani menyegel hingga membakar
apabila ada ritel modern yang berdiri di dekat pasar tradisional.
Sudah saatnya pemerintah daerah melakukan pembenahan terhadap pasar
tradisional di Indonesia mulai dari infrastruktur hingga pelayanan. Masyarakat
mengutamakan kenyamanan dalam berbelanja di pasar tradisional. Para pemerintah
daerah maupun pihak swasta harus memberikan kontribusi dalam perubahan pasar
tradisional. Pemerintah harus mengeluarkan strategi untuk mengembalikan minat
masyarakat agar kembali berbelanja di pasar tradisional.
Beberapa langkah yang dapat di tempuh pemerintah kota / daerah untuk
mengembalikan keeksistensian pasar tradisional adalah merenovasi bangunan pasar
tradisional seperti mengganti lantai yang kotor dengan keramik, mengecet
bangunan pasar tradisional agar terlihat menarik, memeperbaiki kamar mandi
sehingga menjadi bersih. Dana renovasi diambil dari APBD dan sumbangan
pemerintah provinsi / pusat.
Pemerintah daerah seharusnya melakukan penataan terhadap
pedagang-pedagang yang ada di dalam pasar sesuai dengan barang dagangan mereka.
Jadi ada zona-zona tersendiri seperti zona sayur-mayur, zona ikan laut, zona
daging-dagingan, zona kue basah, zona kebutuhan dapur. Penataan ini membuat
para pembeli di pasar tradisional tidak kebingungan mencari kebutuhan mereka.
Pemerintah daerah harus melatih para pedagang pasar tradisional agar
menjaga kebersihan pasar. Pedagang pasar harus membuang sampah dagangan pada
tempat sampah yang telah disediakan. Menyapu dan mengepel bedak mereka setiap
akan menutupnya agar kenyamanan para pembeli di pasar tradisional tetap terjaga
setiap hari.
Pemerintah daerah harus membentuk
tim pembersih pasar yang terdiri atas pasukan kuning. Tim ini bertugas untuk
membersihkan pasar sekali dalam seminggu. Tim ini membersihkan lantai, bedak
kios, hingga kamar mandi yang ada dalam pasar sehingga pembeli merasa nyaman
ketika berbelanja di pasar.
Pemerintah seharusnya membentuk tim keamanan pasar yang terdiri dari atas
hansip. Tim ini bertugas untuk menjaga keamanan pasar seperti memberantas
preman sehingga pembeli merasa aman ketika berbelanja di pasar.
Pemerintah juga bisa mengambil langkah untuk mengombinasikan pasar
tradisional dengan pasar wisata. Jadi pasar tradisional juga menjual
souvenir-suvenir atau oleh-oleh khas
daerah tersebut. Pasar pariwisata tradisional ini juga menjadi sarana
parawisata Indonesia.
Pemerintah sebaiknya mengadakan even-even menarik di pasar-pasar
tradisional seperti goyang dangdut grebek pasar atau demo memasak gratis di
pasar-pasar tradisional sehingga menarik banyak perhatian masyarakat untuk
berbelanja di pasar tradisional. Hal ini selain bisa digunakan oleh pemerintah
daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat luas juga dapat
mempengaruhi prospek pendapatan masyarakat menengah kebawah yang selama ini
selalu terpinggirkan.
Pemerintah seharusnya tidak lupa untuk menginstruksikan kepada semua
sekolah di Indonesia agar menghimbau kepada murid-muridnya agar mau berbelanja
atau mengadakan penelitian di pasar tradisional. Kebiasaan untuk berkecimpung
di pasar biasanya akan menimbulkan kecintaan terhadap pasar.
Pemerintah harus tegas melarang berdirinya ritel-ritel mini modern yang
beroperasi disekitar pasar tradisional yang tersebar hampir diseluruh wilayah
kecamatan seperti Alfamart, Indomaret, Circle K, Giant Supermarket, dan
Carrefour Express. Pemerintah harus berani menyegel ritel-ritel mini modern
yang mendirikan tempat usaha di sekitar pasar tradisional. Bukan malah menerima
dengan suka rela hadirnya ritel-ritel modern seperti yang telah terjadi saat
ini.
Niscaya dengan adanya berbagai langkah proteksi dari pemerintah dan
masyarakat, pasar tradisional akan tetap eksis seperti sediakala. Kita ingin
melihat pasar-pasar tradisional di Indonesia menjadi bersih dan nyaman. Kita
masih ingin melihat anak-cucu kita merasakan berbelanja di pasar tradisional.
Nasib para pedagang di pasar tradisional masih terselamatkan dan dapat terus
mempertahankan aset perekonomiannya guna memenuhi hajat hidupnya. Nasib
masyarakat pedesaan yang hanya menggantungkan kebutuhan hidupnya pada pasar
tradisional juga masih bisa terselamatkan. Inilah wujud demokrasi dalam bidang
ekonomi yang selama ini kita kehendaki.
Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, http://www.rakgudangheavyduty.com/ Telp: 021-87786434 / 021-87786435 / 021-87786436 / 021-87787047
BalasHapus